Sahabat.com - Purnawirawan polisi, Eko Setia BW, disebut melakukan pembiaran lantaran tak langsung membawa mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan ke rumah sakit. Pihak Eko pun angkat bicara.
"Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung, kenapa tidak dibawa," ujar kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi, di TKP rekonstruksi ulang, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kitson menjelaskan, Eko tak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero miliknya. Karena, mobil tersebut tak memenuhi standar kesehatan.
"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata dia.
Walau demikian, kata dia, Eko telah berupaya melakukan pertolongan pertama dengan menghubungi ambulans, walaupun ambulans datang setelah 30 menit kemudian.
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," kata dia.
Beberapa adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, dengan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Dari rekonstruksi tersebut, diketahui Hasya berada di aspal jalan selama 45 menit lamanya.
Dalam adegan yang dibacakan, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit setelah dilindas mobil Pajero milik Eko Setio BW. Disebutkan Eko menghubungi ambulans, namun datang 30 menit kemudian.
"Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi, menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," kata petugas di lokasi, membacakan rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).
Kala tiba di TKP, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.
"Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," tandas polisi.
0 Komentar
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel
Mahasiswa Diajak Jaga Kondusifitas saat Sidang Sengketa Pilpres
Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN
Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Orang Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi
Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Bagikan Takjil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan
Leave a comment