Ini Hal yang Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

13 Februari 2023 12:32
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ferdy Sambo. (Net)

Sahabat.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menilai Sambo berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Di samping itu, hakim menyatakan perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," kata hakim.

Sambo pun menyatakan perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Hakim juga menyatakan Sambo berbelit-belit di sidang.

"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," sambungnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment