Sahabat.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menilai Sambo berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Di samping itu, hakim menyatakan perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," kata hakim.
Sambo pun menyatakan perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Hakim juga menyatakan Sambo berbelit-belit di sidang.
"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," sambungnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment