Sahabat.com - Sebelum melakukan serangan, pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta diakui lembaga pimpinan KH Miftachul Akhyar itu, sebagai wakil nabi. Jika tidak, aksi kekerasan bakal dilakukan.
Polisi membantah pelaku yang berinisial M, menderita gangguan jiwa. Ini alasannya.
"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok disidang dan divonis?" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/5/2023) malam.
Hasil penelusuran polisi, M diketahui merupakan residivis. Pada tahun 2016, ia pernah divonis hakim dalam perkara pengerusakan.
"Divonis 3 bulan," ucap Hengki.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Termasuk mengungkap motif pelaku seutuhnya, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
"Tim APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) yang datang ke Lampung bersama penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendalami dengan Polda Lampung secara komprehensif sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk ketahui motif yang sebenarnya. Dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi," jelas Hengki.
Diketahui, motif penembakan M terungkap berkat sejumlah surat yang ia tulis. M telah berniat melakukan aksinya sejak 2018. Selain petinggi MUI, ia juga mengincar pejabat pemerintah. Serangan ia lakukan apabila dirinya tak diakui sebagai wakil nabi.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment