Jadi Tersangka Lagi, Masriah Penyiram Tinja ke Tetangga Tak Ditahan

01 November 2023 11:17
Penulis: Mochammad Rizki, news
Masriah saat melancarkan aksinya. (Net)

Sahabat.com - Masriah, emak-emak asal Sidoarjo yang pernah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, kembali ditetapkan jadi tersangka. Tapi, usai jadi tersangka, Masriah tidak ditahan.

Masriah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa penyidik Satpol PP Sidoarjo, kemarin (31/10/2023). Masriah jadi tersangka atas ulahnya membuang sampah limbah dapur sembarangan di jalan depan rumah Wiwik.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menjelaskan, Masriah akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C.

"Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ibu Masriah tidak ditahan, karena kasus tipiring tersebut tidak ada penahanan tersangka," ujar Anas saat ditemui di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (1/11/2023).

Anas menjelaskan, hari ini, pihaknya akan melengkapi semua berkas-berkas untuk persidangan. Rencananya, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (2/11/2023).

"Masriah melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Tapi tergantung Majelis Hakim yang akan menentukan putusannya," kata Anas.

Ia mengungkapkan, rencana sidang tipiring akan digelar di PN Sidoarjo pada Rabu (8/11/2023). Agar menegikuti sidang, pihak Satpol PP akan melakukan penjemputan pada Masriah.

"Kami akan mengawali, agar sidang tersebut berlangsung lancar kami akan melakukan penjemputan terhadap Masriah," kata Anas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Dhimas Angga Putra mengatakan, hari ini kliennya datang ke Kantor Satpol PP Sidoarjo untuk menandatangani berkas kelengkapan persidangan.

"Hari ini keluarga klien kami dan beberapa saksi yang lain untuk menandatangani relas. Rencana berkas tersebut akan segera diserahkan ke PN Sidoarjo," tutur Dhimas.

Dhimas menambahkan, Masriah diduga melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Kami mengharapkan majelis hakim di dalam memutuskan vonisnya dimaksimalkan. Semoga dengan putusan tersebut Ibu Masriah bisa jera," tandasnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment