Kala Pengacara Bripka Ricky Rizal Kutip Ayat Al-Qur'an di Persidangan

31 Januari 2023 11:44
Penulis: Mochammad Rizki, news
Bripka Ricky Rizal. (Net)

Sahabat.com - Tim pengacara Bripka Ricky Rizal membacakan duplik saat membalas replik dari jaksa. Tim pengacara Ricky Rizal mengutip ayat Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 191 tentang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

"Sikap jaksa penuntut umum yang memposisikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo harus dipidana tanpa disandarkan pada alat bukti dan fakta persidangan. Namun, hanya disandarkan pada sikap 'pokoknya dan pokoknya' kami rasa telah mencederai penegakan hukum di Indonesia," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, kala membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2021).

"Perkenankanlah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 191 sebagai berikut yang artinya: 'Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan'," sambungnya.

Erman pun mengutip Surah An-Nahl ayat 90. Ayat tersebut menjelaskan perintah berlaku adil dan melarang berbuat keji.

"Kami mengutip pula Surah An-Nahl: 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran'," tutur Erman.

Erman meminta hakim membebaskan Ricky dari segala tuntutan hukum. Erman juga meminta hakim memulihkan hak Ricky dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Kami mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman," jelas Erman.

"Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya terdakwa dari tuntutan hukuman. melepaskan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjutnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini pleidoi pihak Ricky tidak sesuai dengan hukum.

"Bahwa oleh karena dalil pembelaan penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti maka kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar jaksa saat membaca replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. Jaksa meminta hakim agar menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

Jaksa juga meminta hakim memutuskan perkara ini dengan keadilan. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal.

"Bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pleidoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik JPU, maka penuntut umum sampaikan tanggapan penasihat hukum telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dari surat tuntutan, selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan majelis hakim, dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," tegas jaksa.

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment