Kasus Korupsi BTS: Johnny G Plate Difasilitasi ke Barcelona sampai Paris

27 Juni 2023 13:07
Penulis: Mochammad Rizki, news
Sidang Johnny G Plate.

Sahabat.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate difasilitasi selama dinas ke Barcelona, Spanyol hingga Paris, Perancis. Fasilitas terhadap Johnny menyentuh angka fantastis.

Ini diungkap JPU kala membacakan surat dakwaan terhadap Johnny atas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Duduk sebagai terdakwa, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

"Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan (Dirut PT Sansaine Exindo) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452.500.000," kata JPU.

Di samping itu, fasilitas juga diterima Johnny saat dinas ke Paris, Perancis pada tahun 2022. Sosok pemberi fasilitas tersebut yakni Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy.

"Berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Perancis sebesar Rp 453.600.000,00, London, Inggris sebesar Rp 167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00," jelas JPU.

Menurut jaksa, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun ada juga pihak lainnya yang turut kecipratan uang korupsi BTS, sebagaimana diungkapkan JPU. Berikut rinciannya:

1. Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar;
2. Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00;
3. Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar;
4. Windi Purnama senilai Rp 500 juta;
5. Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta;
6. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00;
7. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00;
8. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment