Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil Tengah Dikaji di DKI

05 April 2023 16:24
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK maupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan kepolisian guna menekan potensi parkir liar di jalan umum.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakara Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Walau demikian, Syafrin mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalanan.

Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," kata dia.

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," kata dia.

Sebelumnya, terjadi peristiwa cekcok warga di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), akibat parkir liar. Peristiwa itu viral videonya di media sosial (medsos).

Peristiwa terjadi saat pria pengemudi mobil kesulitan lewat karena ada mobil parkir di jalan umum. Dia sempat cekcok dengan perempuan pemilik mobil yang parkir di jalanan.

Kasus tersebut lalu dimediasi polisi dan ketua RT setempat. Dishub turut menderek mobil parkir sembarangan di jalanan umum sehari setelah kejadian itu.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment