Sahabat.com - Polisi meringkus empat tersangka perampokan ibu-ibu nasabah bank di depan minimarket Bekasi. Salah satu tersangka, IR alias Indra (39), ditangkap di pernikahan anaknya.
Dari foto yang didapat wartawan, nampak Indra ditangkap empat polisi. Kala ditangkap, Indra tampak mengenakan kaus singlet berwarna hitam dan celana berwarna oranye.
Di belakang Indra, masih terlihat dekorasi pelaminan bekas pernikahan anaknya. Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, Indra ditangkap setelah selesai menikahkan anaknya di Ciawi, Bogor.
"Salah satu pelaku (IR) ditangkap pada saat acara nikahan anaknya di Ciawi, Jawa Barat," ujar Maulana, Selasa (21/3/2023).
Maulana menyebut, pihak kepolisian menunggu hingga prosesi pernikahan anaknya selesai. Setelahnya, penyidik langsung meringkus Indra dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
"(Ditangkap) pas selesai prosesi pernikahannya, kita amankan di tempat kondangan," kata dia.
Lanjut Maulana, ini adalah acara pernikahan anak sambung Indra.
"Nikahan anak pertama, anak sambung," imbuh Maulana.
Polisi menjelaskan, IR dan tiga tersangka lainnya, yakni PH (35), M (32), WD (37), dan IR (39), sudah beraksi sejak 2017. Mereka sudah beraksi di wilayah Cianjur, Lampung, Tangerang, hingga Bekasi.
"Ada empat pelaku tersangka pencurian dengan kekerasan yang tentunya nanti dijelaskan. Empat ini merupakan residivis, bermain di berbagai provinsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Trunoyudo mengatakan keempatnya memiliki peran berbeda saat beraksi.
"Pertama PH kapten yang melakukan eksekutor. Lalu ada WD yang berpura-pura menjadi nasabah yang untuk menentukan korban. Terus ada MS dan IR ini perannya memantau di sekitar baik itu di parkiran bank dan sekitaran TKP," papar dia.
Dalam kasus ini mereka sengaja mengincar korban LZ (62), yang merupakan nasabah bank. Setelah itu, mereka memepet korban dan merampas tas korban yang berisikan uang Rp 80 juta sembari mengacungkan senjata tajam.
"Ketika korban sudah mengambil uang dan keluar dari bank, para pelaku membuntuti korban. Jika keadaan cukup sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan kekerasan, para pelaku kemudian mengambil tas berisi uang milik korban selanjutnya para pelaku melarikan diri," papar dia.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
0 Komentar
Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN
Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Orang Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi
Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Bagikan Takjil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan
Tak Masalah Siapa Presidennya, Pakar Hukum Hanya Soroti Rangkaian dan Proses Pemilu 2024
BNPB Pastikan Penanganan Dampak Banjir di Kota Semarang Cepat dan Tepat
FKOI Pastikan Kota Bogor Kondusif dari Isu Politik Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Pemerintah Wajib Batasi Pergerakan Ideologi HTI
Leave a comment