KLHK Gelar Rapat Kerja Pengendalian Perubahan Iklim

27 Februari 2023 13:32
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Arsip - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi. (ANTARA/Sugiharto purnama)

Nusantaratv.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan rapat kerja teknis nasional untuk memperkuat penerapan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi mengatakan rakernas itu diselenggarakan di Jakarta, pada 1-2 Maret 2023 mendatang.

"Pelaksanaan rapat kerja itu diharapkan aksi-aksi iklim di tingkat tapak menjadi lebih kuat," ujarnya di Jakarta, Senin.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah daerah berperan dalam pencapaian target nationally determined contribution (NDC) melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Laksmi menuturkan rapat kerja itu akan melibatkan lebih dari seratus undangan yang berasal dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta dinas provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan lingkungan hidup se-Indonesia.

Menurutnya, NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian, lembaga, dan lintas organisasi perangkat daerah di provinsi.

"Oleh karena itu, kami mengajak pemerintah daerah bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat aksi perubahan iklim," kata Laksmi.

NDC merupakan dokumen yang memuat rencana aksi iklim untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Pada 2022, Indonesia menyampaikan enhanced NDC dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen jika terdapat bantuan internasional.

Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan antara lain dengan menetapkan baseline, target, dan rencana aksi, serta melaksanakan aksi di daerah dan melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pemerintah daerah juga berperan di dalam inventarisasi gas rumah kaca melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional atau Sign Smart.

Selain itu, pemerintah daerah melaporkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui Sistem Registri Nasional (SRN).

Lebih lanjut Laksmi menyampaikan bahwa mandat pelaksanaan NDC oleh pemerintah daerah perlu didukung dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebijakan perundangan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan KLHK sebagai focal point dari pengendalian perubahan iklim nasional, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam negeri akan mengawal proses pelaksanaan NDC dan nilai ekonomi karbon yang dilaksanakan di tingkat provinsi.

Dalam rapat itu nanti, selain sesi pleno untuk mempertajam pembahasan, maka sesi pembahasan teknis akan dilakukan melalui dua sesi paralel yang masing-masing membahas mengenai potensi aksi mitigasi dan aksi adaptasi di level provinsi.

Hasil pembahasan dan diskusi tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi sinkronisasi agenda pengendalian perubahan iklim dan rencana pembangunan nasional.

Selain itu, KLHK juga menyediakan coaching clinic bagi peserta untuk memperdalam implementasi SRN, Sign smart, program komunitas untuk iklim (Proklim), NEK, dan REDD+.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment