Sahabat.com - Legislator Mardani Ali Sera mendorong aturan turunan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera diselesaikan.
Disebutkannya, pihaknya bakal terus mengawal aturan turunan UU ASN ini agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.
"Kami akan kawal agar PP (Peraturan Pemerintah) nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di Undang-Undang dan betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini," ujar Mardani, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sejumlah hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN yakni tentang standardisasi ASN, migrasi pegawai honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, hingga pembagian tugas antar kementerian/lembaga.
"Pertama tentu kami ingin ada standarisasi ASN. Karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kita juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas, transparan, roadmap, di PP ini termasuk seperti apa pembagian tugasnya antara berbagai K/L sehingga PP ini benar-benar implementatif, jangan PP ini bisa jalan di satu Kementerian A tapi tidak berjalan di Kementerian B," imbuh Anggota Komisi II DPR RI itu.
Terkait formasi honorer yang tidak tersedia dalam formasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Mardani menegaskan akan meminta Kementerian PAN-RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.
"Kami akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam, sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada tapi di kategori enggak ada."
"Nah kami serahkan agar (Kementerian) PAN-RB bersikap bijak memberikan itu kepada K/L ataupun Pemerintah Daerah untuk mengajukan nomenklatur baru yang itu nanti bisa ke isi," tukas Mardani.
Diketahui, Rancangan UU ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Sejak Rabu Pagi Hingga Sore, Gunung Ibu di Halmahera Tujuh Kali Meletus
Leave a comment