Sahabat.com - Diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikonsultasikan di DPR.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Jika tidak dikonsultasikan, Guspardi khawatir jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memaksakan malah akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Diketahui, putusan MK tersebut terkait syarat dan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik di level gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Sudah banyak para pakar yang menyatakan kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR," kata Guspardi, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (21/10/2023).
Yang menjadi persoalan saat ini, kata dia, adalah DPR sedang mengalami masa reses. Sehingga prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat. Guspardi menambahkan sebenarnya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) boleh saja dilakukan jika mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
"Pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober. Aturan mengatakan selama masa reses DPR tidak boleh melakukan Rapat Dengar Pendapat, Rapat Kerja, ataupun RDPU dengan masyarakat umum. Boleh dilakukan RDPU, Rapat Kerja manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR. Itu mekanisme," imbuhnya.
Untuk itu, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu termasuk juga PKPU. Sebab, jelas Guspardi, membuat UU merupakan ranah dari DPR bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
"Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR, tidak perlu dibahas kalau Perppu yang dilakukan oleh pemerintah. Apakah DPR setuju atau tidak dan tidak perlu ada pembahasan terhadap hal-hal yang berkaitan terhadap pasal demi pasal, ayat demi pasal. Hanya mengatakan bahwa setuju atau tidak setuju," tukas Guspardi.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Sejak Rabu Pagi Hingga Sore, Gunung Ibu di Halmahera Tujuh Kali Meletus
Leave a comment