Loloskan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disanksi 'Peringatan Keras Terakhir'

05 Februari 2024 12:04
Penulis: Adiantoro, news
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Tangkapan layar YouTube KPU RI)

Sahabat.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam mengikuti tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin (5/2/2024).

Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan Komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga tindakan Hasyim Asy'ari dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

Sementara itu, aktivis Petur Heriyanto mengungkapkan, DKPP memutuskan KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggaa Pemilu dalam memutuskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Patra Zain. Advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0 itu menyatakan, putusan DKPP secara tegas menyatakan ketua dan semua anggota KPU telah melanggar etika penyelenggaraan Pemilu. 

"Terbukti semuanya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ada dua etika yang dilanggar, yang pertama, KPU tidak melakukan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu," jelas Patra.

Kedua, lanjut Patra, KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta Pemilu. "Kita tadi juga dengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir," imbuhnya.

Terkait sanksi tersebut, Patra mengatakan, pihaknya memiliki catatan, di mana Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023 karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni Moien, selaku Ketua Umum Partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran Pemilu.

Karena sudah terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni Moien 'Wanita Emas', Patra menyebutkan, semestinya DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian Ketua KPU. "Tentu terakhir dengan putusan yang menyatakan pengaduan kami dikabulkan, kami memberi apresiasi dan ucapan penghargaan kepada DKPP," tutup Patra.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment