Mahfud: Penetapan Tersangka Jhonny Plate Sesuai Hukum

18 Mei 2023 13:35
Penulis: Mochammad Rizki, news
Menko Polhukam Mahfud MD. (Net)

Sahabat.com - Menko Polhukam Mahfud MD turun mengomentari penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Menurutnya, penetapan tersangka Johnny itu telah sesuai hukum.

"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ujar Mahfud, Rabu (17/5/2023).

Mahfud mengatakan, apabila Kejagung tak memiliki dua alat bukti yang kuat maka tidak mungkin Jhonny ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," kata dia.

Mahfud menuturkan akan bertentangan dengan hukum jika penetapan tersangka ditunda karena alasan kondusivitas politik. Mahfud pun berjanji mengawal kasus tersebut.

"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," jelas dia.

Kasus korupsi yang menjerat Johnny terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ujar Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment