Sahabat.com - Menteri Agama (Menag) sekaligus Ketua Umum (Ketum) GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kondisi Cristalino David Ozora atau David, korban penganiayan Mario Dandy Satrio, sudah membaik. Yaqut memastikan pihaknya akan memantau terus kasus itu.
"Alhamdulillah sudah membaik kondisinya. Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," ujar Yaqut kepada wartawan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Yaqut menyatakan pihak keluarga David telah menyatakan tidak ada kata damai. Ia berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya.
"Ya kita akan pastikan proses hukum berjalan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai, semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata dia.
Diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David masih dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Mario Dandy dan temannya Shane sudah dijadikan tersangka.
Kabar terbaru, polisi menetapkan status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki pun mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," kata dia.
"Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," imbuh Hengki.
Terhadap anak AG sendiri, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2)
"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki.
Sebelumnya AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi tetapi kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment