Merinding! Ratusan Pendukung Nyanyikan Lagu Indonesia Raya usai Richard Eliezer Divonis Ringan 1,5 Tahun

15 Februari 2023 06:14
Penulis: Ramses Manurung, news
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/ist

Sahabat.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Namun demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.   

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Sontak ratusan pendukung Bharada Richard Eliezer baik yang berada di dalam maupun di luar ruang sidang menyambut gembira vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim.

Tak henti-hentinya mereka bersorak-sorai. Saling berpelukan. Dan puncaknya massa pendukung Bharada Eliezer yang memadati halaman samping, tangga dan selasar Pengadilan Negeri Jaksel bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai rasa syukur atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel juga telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment