Sahabat.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan terhadap kubu Luhut MP Pangaribuan.
Bahkan, PTUN Jakarta juga telah mencabut SK Peradi Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, mengatakan, dengan adanya putusan PTUN beberapa waktu lalu dengan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, maka Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan tidak sah secara hukum.
"Kita telah mendapatkan berita bagus karena putusan dari PTUN tanggal 9 Maret kemarin telah mengabulkan gugatan kami terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan dan Menteri Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Kemenkumham," kata Otto Hasibuan di Kantor Seknas Peradi, Senin (13/03/2023).
Otto Hasibuan menjelaskan, Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan sebelumnya sudah lebih dulu mendaftarkan organisasi advokat yang dipimpinnya ke Kemenkumham.
Bahkan, Kemenkumham juga mengeluarkan SK kepada Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan meski sebelumnya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) kalau Peradi pimpinan Otto Hasibuan yang sah secara hukum.
"Dengan adanya putusan ini maka Peradi Kami yang sah dan seharusnya Kemenkumham juga mengesahkan Peradi kami, bukan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan. Selain itu, keluarnya putusan dari PTUN juga membatalkan pengesahan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan dan mewajibkan Kemenkumham untuk mencabut keputusan tersebut," ungkap Otto.
Untuk diketahui, Gugatan ini bermula saat pengurusan Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada SABH Kemenkumham setelah terbitnya Putusan MA.
Namun ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya. Oleh sebab itu, gugatan dilakukan tidak lain guna terciptanya kepastian hukum karena sengketa kepengurusan PERADI.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan terhadap PERADI kubu Luhut MP Pangaribuan.
PTUN Jakarta mencabut SK PERADI Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham. Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan:
Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Turut hadir menemani ketua umum DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, V, Harlen Sinaga, Dr. Sapriyanto Refa, H. Bun Yani, Happy SP Sihombing, Dr. Ali Abdullah, Dr. Diani Kesuma, Johan Imanuel dan Endar Sumarsono.
Selain itu, turut hadir Sekretaris jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, Wakil ketua umum H.Sutrisno dan Zul Armain Aziz, Juga hadir Wakil Sekjen Bhismoko W.Nugroho dan R.Riri Purbasari Dewi Kabid Publikasi, Humas dan Protokoler.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment