Sahabat.com - Kuasa hukum Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17), Happy SP Sihombing, mengungkap ada perekam lain penganiayaan itu selain kliennya. Happy mengatakan saksi A alias AG ikut merekam penganiayaan terhadap David itu. A sendiri disebut-sebut sebagai kekasih Mario, dan mantan pacar David.
"Iya (saksi A ikut merekam)," ujar Happy, Selasa (28/2/2023).
"Makanya, saya konfirmasi lagi, setelah dikonfirmasi begitu. Jadi itu udah A1 setelah ditanya lagi, si AG pakai HP-nya sendiri," sambungnya.
Happy menjelaskan, A merekam penganiayaan itu menggunakan ponselnya sendiri. Dia menuturkan hal itu merupakan pengakuan dari kliennya, Shane.
"Betul, itu HP dia sendiri, HP-nya si AG," kata Happy.
Sebelumnya, polisi menyebut tersangka Shane merekam aksi penganiayaan David dengan menggunakan handphone milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Shane berperan sebagai perekam dan provokator dalam aksi sadis ini.
"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS. Perannya apa? Tersangka MDS bilang 'Lo videoin aja, nih pakai HP gua'. Kemudian, tersangka MDS menyuruh anak korban Saudara D, push up 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Tapi David saat itu mengaku tidak bisa mengambil sikap tobat. Dandy kemudian menyuruh Shane mencontohkannya.
"Anak korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya, tersangka MDS meminta tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.
Dandy kemudian meminta David push up lagi. Tetapi David tidak bisa. Shane pun mulai merekam peristiwa tersebut memakai HP Dandy.
"Anak korban D ini juga tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," ujarnya.
Polisi pun telah menganalisis CCTV dan handphone yang dipakai merekam itu. Hasilnya, menurut para saksi, sesuai dengan kejadian.
"Kami putar video tersebut, dan kami tanyakan pada para saksi, para saksi mengatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan kepada anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban," tandasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment