Sahabat.com - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta mengemukakan, pemberlakuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Membangun Gedung (IMB) diarahkan untuk memudahkan investasi dan memperluas lapangan pekerjaan.
Hal itu, menurut Ketua Sub Kelompok Pelaksanaan Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Budi Hertanto, bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang menetapkan sejumlah kriteria guna kelancaran operasi bangunan.
"Satu adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kedua adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketiga adalah persetujuan bangunan gedung," ujarnya dalam webinar berjudul Rabu Belajar Episode 119: Proses Persetujuan Bangunan Gedung di DKI Jakarta yang ditayangkan di kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Menurut dia, adanya PBG tak terlepas dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka lapangan kerja. Sedangkan PP Nomor 16 Tahun 2021 menjelaskan tentang izin pemerintah yang diberikan untuk membuat bangunan baru, memperluas dan mengubah bangunan yang ada.
Menurut dia, IMB dan PBG tidak jauh berbeda. Namun PBG bersifat lebih teknis karena dalam persyaratannya dan diperlukan gambar desain bangunan, spesifikasi teknis serta rencana pembangunan. Juga sejumlah standar tertentu, seperti kelistrikan, struktur, perpipaan dan lain-lain.
Selain itu, tergantung pada jenis bangunan yang akan dikonstruksikan dan membutuhkan dokumen-dokumen terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Di antaranya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH).
"Dan itu kalau misalnya di zona penerbangan, kita harus melihat KKOP-nya (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) gitu," katanya.
Adapun dalam proses penilaian gambar bangunan yang diajukan, pihaknya melibatkan berbagai ahli untuk memastikan kesesuaian dengan standar agar bangunan tersebut aman dan penghuninya bisa nyaman. Antara lain dalam bidang struktur, geoteknik, elektrik, sanitasi, drainase, bahkan transportasi serta pemadaman api.
Dia melanjutkan, apabila dinilai sudah memenuhi persyaratan, maka akan disetujui. Namun, pembangunannya juga akan tetap diawasi agar sesuai dengan standar dan rencana yang sudah ditetapkan sebelum akhirnya dikeluarkan SLF.
Jika bangunan yang sudah diberikan izin itu tidak digunakan sebagaimana peruntukan yang direncanakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan, bahkan mencabut PBG-nya. Persetujuan akan diberikan kembali apabila pemilik mengajukan perubahan dalam PBG terbaru yang sesuai dengan peruntukan terbaru bangunan tersebut.
Selain untuk memfasilitasi bisnis melalui pembangunan, data-data yang dihimpun dalam laman untuk pengajuan izin, yaitu simbg.pu.go.id, juga dapat menjadi landasan untuk kebijakan publik di bidang lainnya. Dia mencontohkan, data tentang okupansi gedung tersebut dapat dijadikan ide untuk kebijakan tentang transportasi.
"Mungkin sama Dinas Perhubungan akan dilihat berapa yang dibutuhkan. Trayek kemana? Jadi bisa untuk kebijakan publik," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment