Sahabat.com - Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus divonis 19 tahun penjara. Pria itu terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pembacaan putusan ini dibacakan majelis hakim ketua, Maju Purba di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (21/11/2023). Terdakwa hadir secara langsung di meja hijau pesakitan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Purba saat membacakan putusannya, Selasa (21/11/2023).
Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU," tuturnya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," sambung dia.
Purba mengatakan, beberapa barang bukti milik terdakwa dimusnahkan. Diantaranya, barang bukti berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit warna coklat.
"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa untuk dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000," tandasnya.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment