Sahabat.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengecam pakaian bekas impor yang masuk ke Tanah Air.
Ia pun meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menertibkan hal ini.
Ia berharap DJBC intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas di jalur-jalur tikus maupun pelabuhan kecil. Ia menyebut perdagangan baju bekas adalah tindakan ilegal, meski masih sulit dihentikan.
"Saya kira logikanya itu supply dan demand, kalau produk ini (pakaian bekas impor) kita setop dan kita larang untuk jual, kan banyak alternatif yang masih bisa dijual. Nanti kita bisa dampingilah dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Teten memastikan, jika usaha thrifting pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah imbas kurangnya peminat produk dalam negeri. Lebih lanjut, hal ini bakal berdampak pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Sementara, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman mengatakan pakaian bekas impor ilegal yang membanjiri RI paling banyak dari negara kawasan Asia.
"Sumbernya (pakaian bekas impor) sebagian besar dari Asia," kata Hanung.
Hanung menegaskan impor baju bekas dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment