Pemerintah Wajib Batasi Pergerakan Ideologi HTI

08 Maret 2024 19:48
Penulis: Arfa Gandhi, news
Ketua Prodi Kajian Terorisme SKSG UI, Muhamad Syauqillah

Sahabat.com - Pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya bukan solusi tuntas. Sebab, organisasi tersebut masih bisa berkamuflase lewat gerakan bawah tanah dalam melakukan penyebaran paham ideologi yang berbeda dengan Pancasila.

Belum lama ini juga juga sempat viral di media sosial X, diduga organisasi HTI menggelar acara berkedok Metamorfoshow di TMII pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu.

Ketua Prodi Kajian Terorisme SKSG UI, Muhamad Syauqillah pun menyoroti pentingnya tak terlena dengan tren penurunan angka kejahatan terorisme, karena pemikiran radikalisme dan ekstremisme masih mengancam ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.

"Apakah dengan putusan membubarkan organisasi tersebut lalu kemudian pergerakan HTI berhenti, pada faktanya beberapa waktu yang lalu ada event yang cukup besar di salah satu kawasan di Jakarta di taman mini yang kemudian menyebarkan pemahaman yang tidak jauh berbeda dengan HTI pembicaranya juga merupakan pentolan dari HTI," kata Syauqillah, Jumat (8/3/2024).

Untuk itu, Muhamad Syauqillah kembali mengingatkan pemerintah untuk selalu waspada dengan kebangkitan kelompok HTI yang muncul memanfaatkan sejumlah momen. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya ribuan orang pada acara beberapa waktu lalu yang tentunya menjadi sinyal kuat bahwa organisasi tersebut masih eksis.

"Jadi apa yang harus dilakukan negara, pertama mungkin ini menjadi PR bersama, sebab dari sisi regulasi penyebaran ideologi yang berlainan dengan Pancasila yang sifatnya bertentangan dengan ideologi negara itu masih belum tercover dengan baik," jelasnya.

"Kita sudah sepakat pada 1945 Indonesia berdasarkan Pancasila dan NKRI artinya dengan konsepsi besar itu maka tidak ada satu mekanisme ijtihad yang lain atau dalam bahasa ulama yang kemudian menawarkan konsepsi yang baru," sambungnya.

Syauqillah menekankan bahwa pemerintah juga perlu meningkatkan ketegasan terhadap kampanye yang bertentangan dengan Pancasila. Jika perlu, membuat aturan khusus untuk melarang penyebaran ideologi anti-Pancasila.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment