Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan mengambil alih sementara pengelolaan Pasar Induk Cibitung (PIC) untuk melindungi pedagang agar tetap dapat berjualan di tengah konflik internal perusahaan pelaksana proyek peremajaan pasar itu.
"Ada tiga langkah yang kami ambil dalam menghadapi persoalan PIC berdasarkan rapat koordinasi pemerintah daerah. Pertama, ambil alih pengelolaan pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jumat.
Dia menjelaskan pengambilalihan pengelolaan pasar bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan utama pedagang yakni pemindahan lokasi berjualan mereka dari tempat penampungan sementara yang kondisinya tidak layak.
Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi Pasar Induk Cibitung, pedagang semestinya sudah mulai menempati lapak baru yang jauh lebih representatif sejak Januari 2023 namun gagal akibat konflik internal tersebut.
Pihaknya sedang menyusun kajian sebelum memindahkan pedagang. Kajian itu untuk mengetahui kelayakan pasar yang telah direvitalisasi.
"Termasuk apakah bangunan yang ada sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada detail engineering design dan site plan untuk menyesuaikan dalam perjanjian. Ketika semua sudah sesuai, pedagang bisa menempati lokasi baru," katanya.
Langkah kedua dengan menghentikan proses jual beli kios antara pedagang dan perusahaan. Pedagang diimbau tidak melakukan pembayaran untuk mencegah kerugian. Penjualan kios harus menunggu hasil proses gugatan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pedagang resah, bingung, harus membayar ke siapa. Ke cabang atau ke pusat, sehingga jangan sampai pedagang mengalami kerugian akibat membayar ke salah satu pihak yang ternyata hasilnya belum keluar di pengadilan. Sampai belum ada hasil keputusan dari pengadilan, tidak boleh ada transaksi pembayaran," ucapnya.
Kemudian langkah ketiga dengan tidak mencampuri konflik yang terjadi di internal perusahaan pemenang lelang pembangunan pasar. Pemkab Bekasi akan menunggu hasil gugatan yang diajukan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang, yakni pengadilan, sehingga ada kepastian hukum. Kami juga sudah mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada kejaksaan, semua kami lakukan semata untuk kepentingan ribuan pedagang di Pasar Induk Cibitung," katanya.
Peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.
Dalam klausul surat kontrak kerja sama disebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang menjadi PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan ke belakang.
Kondisi itu memaksa ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung harus rela menempati tempat penampungan sementara yang dinilai tidak memadai dan representatif bahkan berdampak pada omzet penjualan pedagang yang turun drastis.(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment