Sahabat.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan. Pemprov DKI Jakarta pun bakal mengikuti instruksi tersebut.
"Ya (Pemprov DKI) ngikutin kebijakan pemerintah," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (23/3/2023).
Heru sepakat dengan alasan Jokowi mengenai Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Atas itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan seturut arahan Jokowi.
"Kan Covid masih ada, dampak ataupun ancaman Covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," kata dia.
Heru mengaku telah mengetahui terkait arahan Presiden itu. Tapi, dia masih menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Kebetulan saya disana, saya baca, tapi kalau yang lain enggak," kata Heru.
"Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi baru kita ikutin," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Salah satu alasannya karena saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat tersebut.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment