Peringatkan Rafael Alun, KPK: Hadapi, Jangan Kabur!

20 Maret 2023 16:07
Penulis: Mochammad Rizki, news
Rafael Alun Trisambodo. (

Sahabat.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo masih dalam penyelidikan di KPK. Kini, beredar kabar Rafael telah bersiap kabur ke luar negeri.

Kabar itu tersebar di media sosial (medsos). Sebuah akun menyebut Rafael telah memilih negara mana yang akan menjadi tempat pelariannya.

KPK angkat bicara atas kabar viral tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur meminta Rafael kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan (soal Rafael bakal kabur ke luar negeri), saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. KPK, kata Asep, mengimbau Rafael tidak lari ke luar negeri dan mengikuti proses hukum di KPK.

"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ucapnya.

KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

KPK mengatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," tandas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment