Perumda Pasar Makassar Segera Ambil Alih Kios Tidak Terpakai

02 Agustus 2023 08:25
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar menyegel kios yang tidak difungsikan oleh penyewa, Rabu (2/8/2023). ANTARA/HO/Perumda Pasar Makassar

Saahabat.com - Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar mengingatkan para pedagang yang mengambil kios atau los agar menggunakannya karena perusahaan akan mengambil alih kios yang tidak terpakai.

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Ichsan Abdul Hussein di Makassar, Rabu, mengatakan banyak kios di pasar di daerah itu tertutup dan tidak difungsikan oleh penyewa.

Ichsan juga meminta seluruh kepala pasar agar mengimbau para pedagang yang menguasai kios di pasar-pasar untuk segera mengaktifkan kios tersebut.

Dia menyatakan banyak pedagang lainnya ingin memiliki kios untuk berjualan, namun dengan keterbatasan kios maka para pedagang tersebut harus menunggu.

Ia menerangkan sudah banyak warga datang ke pengelola pasar dan berencana menyewa kios yang tertutup, namun statusnya dalam penguasaan pedagang yang sebelumnya menyewa.

Menurut dia, dengan tidak aktifnya kios-kios tersebut berjualan, juga mempengaruhi pendapatan Perumda Pasar karena salah satu sumber pendapatannya adalah dengan menyewakan dan menarik retribusi dari para pedagang.

"Saya tegaskan kepada para kepala unit pasar untuk mengimbau kepada pedagang untuk segera mengaktifkan los mereka. Kalau tidak, kita ambil alih saja dan memasarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Penegasan itu dikatakan terutama bagi los-los yang tidak lagi memberikan kontribusi ke Perumda Pasar. Los inilah yang akan ditertibkan dan dipasarkan kembali.

"Kami ambil alih los yang benar-benar tidak aktif lagi, kami pasarkan kembali ke masyarakat yang berminat berjualan karena selama ini beberapa pedagang menggampangkan, cukup bayar saja sewa tempat. akhirnya cuma dijadikan gudang. bahkan ada yang menyewakan tanpa izin ke Perumda Pasar," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Keuangan Perumda Pasar Syamsul Bahri bahwa dalam penyegelan dan pengambilalihan nanti harus selalu sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP).

"Ada SOP terkait penyegelan dan pengambilalihan. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 setelah itu terbitkan surat perintah penyegelan dari kantor pusat," terangnya.

Ia menyatakan pelaksanaan sesuai SOP itu sangat penting sebagai bahan pertanggungjawaban pihak Perumda Pasar jika terjadi masalah di kemudian hari.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment