Rakernas IKADIN Rumuskan Sikap Terhadap Kondisi dan Kualitas Penegakkan Hukum

17 November 2023 15:03
Penulis: Arfa Gandhi, news
Rakernas Ikatan Advokat Indonesia

Sahabat.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) tahun 2023 yang berlangsung di Aston Kartika Grogol Hotel, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Rakernas IKADIN tahun 2023 ini membahas soal evaluasi terhadap implementasi program kerja Ikadin dan menetapkan program ke depannya sesuai dengan kebutuhan organisasi IKADIN serta tantangan Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

"Rakernas ini merupakan agenda rutin yang digelar oleh IKADIN sebagai rapat evaluasi atas program-program yang telah dilaksanakan dan juga untuk merumuskan program-program prioritas yang akan dilaksanakan ke depannya," kata Ketua Umum IKADIN (IKATAN ADVOKAT INDONESIA), Dr. H. Adardam Achyar SH
MH.

Selain itu, Rakernas ini juga membahas dan merumuskan sikap IKADIN terhadap kondisi dan kualitas penegakkan hukum yang berkaitan dengan keadilan, kepastian hukum, hak asasi manusia serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah-satunya membahas soal adanya rencana pemerintah yang akan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN). Sebab, hal itu tidak sejalan dan bertentangan dengan undang-undang advokat.

"Rakernas ini secara khusus juga akan dibahas dan akan diputuskan antara lain berkaitan dengan adanya rencana pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam melalui tim percepatan reformasi hukum yang akan membentuk dewan advokat nasional, yang mana menurut kami ini tidak sejalan dan bertentangan dengan undang-undang advokat dan mengatur dan memastikan bahwa hanya ada satu organisasi advokat dalam hal ini single bar," jelas Adardam Achyar.

Ia juga mengungkapkan melalui Rakernas ini, IKADIN ingin memberikan kontribusi pemikiran secara kritis dan memberikan penanganan dan pendapat terkait pandangan Hukum.

"Melalui rakernas ini IKADIN ingin memberikan kontribusi pemikiran secara kritis dan memberikan pendapat terkait pandangan Hukum, serta proaktif memberikan respon terkait perkembangan hukum, bagaimana sebetulnya kondisi bangsa saat ini ditinjau dari segi perspektif penegakan hukum," ujarnya.

Menurut Adardam Achyar, IKADIN sebagai salah satu organisasi pendiri Peradi tetap dan akan selalu konsisten mendukung Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat (Single Bar) sebagaimana yang dimanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2003 dan telah diberikan penguatan konstitusional dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

IKADIN mendukung Single Bar dengan alasan dan tujuan agar terdapat standarisasi dalam bidang Pendidikan Advokat, Ujian Advokat, Pengangkatan Advokat, Pengawasan Advokat dan Penindakan Advokat.

"Pertama kita harus menegaskan soal single bar itu adalah sesuatu yang sudah final dalam arti sudah dituangkan dalam bentuk norma pasal 28 ayat 1 undang-undang advokat dan tantangan ini sudah diberikan tentang kekuatan konstitusional oleh MK dan MK sampai saat ini masih konsisten bahwa Peradi itu adalah organisasi negara yang juga melaksanakan fungsi negara sehingga oleh karena itu bentuknya harus single bar," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga mendukung soal konteks undang-undang single bar pada dunia advokat. Menurutnya, organisasi bisa disegani dan dihargai jika memiliki konsep single bar.

"Dalam konteks undang-undang single bar adalah alternatif yang terbaik dan juga kalau dari pengalaman saya selaku advokat sejak tahun 2002 dan sekarang saya berstatus advokat meski non aktif penguatan profesi itu pada intinya organisasi kita bisa disegani dan bisa dihargai oleh negara hukum lain itu bisa terwujud kalau organisasinya single bar, jadi daya tawar kita akan semakin lemah kalau konsepnya tidak single bar. Karena sulit sekali kita mencari standar baik individu maupun organisasi advokat. Jadi saya pikir politik hukum kita ke depan kita mendorong konsep single bar," tegasnya.

"Jadi dengan adanya rakernas ini bisa mengeluarkan konsep-konsep yang terbaik bagaimana dari organisasi bisa mengakomodir kepentingan seluruh advokat dan kita juga bisa mendorong format pengamatan dari single bar itu," pungkasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment