Resmi! Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

16 Februari 2023 01:19
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ibadah haji. (Net)

Sahabat.com - Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Berdasarkan kesepakatan ini, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau jemaah menanggung biaya sebesar 55,3%.

Jumlah biaya ini lebih rendah dari usulan pemerintah. Melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70%.

"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?" ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Rabu (15/2/2023).

Pertanyaan dari Kahfi ini dijawab 'setuju' oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Keputusan itu disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.

Kendati ada efisiensi harga di berbagai bidang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaik kepada jemaah.

Marwan pun menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini. Mulai dari pembinaan hingga perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

"Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas," jelas dia.

Lebih lanjut, ia merinci biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45%," kata dia.

Dia menjelaskan jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi Covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment