Sambo Divonis Mati, Ibu Yosua: Terima Kasih, Tiada Hebatnya Apalah Kami

13 Februari 2023 12:16
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak (tengah) hadir dalam sidang vonis Putri Candrawathi.

Sahabat.com - Ibu dari Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan selama proses penyidikan sampai persidangan pembunuhan berencana terhadap anaknya. Seraya menangis, Rosti mengungkapkan dirinya tidak hebat tanpa bantuan berbagai pihak.

"Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya apalah kami," ujar Rosti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Terima kasih begitu juga semua media, terima kasih media selalu mendukung kami meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua begitu," sambungnya.

Rosti menjelaskan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sambo sesuai harapannya. Rosti menilai hakim telah menegakkan keadilan bagi dirinya dan anaknya, Yosua.

"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami,. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment