Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK, Pemprov DKI Targetkan WTP Keenam

20 Maret 2023 07:37
Penulis: Adiantoro, news
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (20/3/2023). (Istimewa/PPID Pemprov DKI Jakarta)

Sahabat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersebut untuk keenam kalinya.

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah lima kali berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam prosesnya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (20/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Heru Budi bersama Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Ayub Amali menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol atas Penyerahan LKPD tersebut. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang. Sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bahwa LKPD Tahun 2022 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru Budi dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/3/2023).

Penyerahan laporan keuangan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, Heru Budi juga menjelaskan bahwa reviu tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Internal dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPD DKI Jakarta Tahun 2022 ini terdiri dari 7 laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

"Total APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp82,81 triliun, naik Rp2,92 triliun atau 3,66 persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79,89 triliun. Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar Rp77,99 triliun atau 94,18 persen dan realisasi pengeluaran sebesar Rp69,37 triliun atau 83,76 persen," ungkapnya.

Sementara itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp652,86 triliun, naik sebesar Rp108,36 triliun atau 19,90 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp544,50 triliun.

"Kami berharap, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan serta koreksi, sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang ke-6 berturut-turut atas LKPD kali ini," tukas Heru Budi.

Berikut upaya yang telah dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta dalam mempersiapkan LKPD Tahun 2022 antara lain:

Pertama, melakukan upaya rekonsiliasi secara periodik, baik rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset secara berjenjang mulai tingkat wilayah di kota/kabupaten administrasi sampai dengan tingkat provinsi.

Kedua, implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik.

Ketiga, penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat.

Keempat, melakukan reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis resiko (risk based review) oleh Inspektorat.

Kelima, percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Keenam, melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketujuh, melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasos fasum yang bekerjasama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK RI.

Kedelapan, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment