Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD: Bukan Ranah Menkopolhukam

16 Januari 2024 14:19
Penulis: Adiantoro, news
Menko Polhukam Mahfud MD. (Antarafoto/Hafidz Mubarak A)

Sahabat.com - Pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

Hal itu ditegaskan calon wakil presiden (cawapres) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.  

Dia merespons usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Jokowi, seperti diunggah pada akun Instagram pribadi @mohmahfudmd, pada Senin (15/1/2024). Ditegaskannya, kelompok masyarakat sipil meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan  urusan memakzulkan Presiden Jokowi bukan kewenangan Menko Polhukam.

Mahfud juga menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI.

Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

"Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum Pemilu selesai. Itu memakan waktu lama," cetus Mahfud.

Dia menegaskan, tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

"Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan ranahnya," tambahnya.

Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah 22 orang bertemu Mahfud, pada Selasa (9/1/2024), di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli. 

Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024, yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan presiden. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment