Sondang Tampubolon jadi Nara Sumber Sosialisasi Tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen yang Dihelat Kementerian Perdagangan di Ciracas-Jaktim

22 Maret 2023 03:55
Penulis: Ramses Manurung, news
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sondang Tampubolon

Sahabat.com - Menjelang Ramadhan 2023, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sondang Tampubolon melakukan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen kepada warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. 

Sosialisasi kali ini merupakan bagian dari kerjasama Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI.

Kegiatan digelar di Jalan Raya Ciracas, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (21/3/2023). 

Selain Sondang Tampubolon, sosialisasi kali ini juga menghadirkan beberapa narasumber lain, yakni Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Satriana Sagita, Kasudin PPKUKM Jakarta Timur, Derliana Melinda Sagala dan Perwakilan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jakarta Timur Lily Mariasari W yang juga seorang Fashion Designer. 

Turut hadir para tokoh masyarakat, Dewan Kota, para Ketua RW dan RT di Kelurahan Ciracas, pengurus Dasa Wisma, Jumantik dan para warga Kelurahan Ciracas 

Hadir juga Ketua Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Ciracas Jamasri beserta jajaran pengurus. 

Kegiatan sosialisasi disambut antusias oleh para warga di Kelurahan Ciracas. Ratusan warga tumpah ruah memadati lokasi sosialisasi. Dengan seksama mereka menyimak seluruh paparan yang disampaikan para narasumber.

“Kerinduan saya untuk hadir lagi di sini, bersilaturahmi dengan Bapak/Ibu. Sebentar lagi bulan Ramadhan. Sebelum memasuki Ramadhan kita ketemu lagi, silaturahmi. Kita ngobrol tentang berbagai masalah dan lain sebagainya,” kata Sondang Tampubolon mengawali paparannya.

Sondang menyampaikan sebagai Anggota DPR RI di Komisi VI dirinya bermitra dengan beberapa kementerian, di mana salah satunya adalah Kementerian Perdagangan. 

“Sekarang ini kami di DPR RI sedang membahas banyak rancangan undang-undang. Salah satunya adalah rancangan undang-undang tentang perlindungan konsumen,” tuturnya.

“Kita semua adalah konsumen. Konsumen macam-macam ya Bapak/Ibu. Mulai dari konsumen sembako dan lain-lain,” imbuhnya.

Berbicara tentang bahan pokok, sambung Sondang, tentu sangat erat kaitannya dengan Kementerian Perdagangan.  

“Kalau mau menyampaikan uneg-uneg, mumpung ada Kementerian Perdagangan, juga boleh. Mungkin soal harga beras yang naik dan mahal, atau harga telur dan minyak yang juga naik,” ujar Sondang Tampubolon.

Sondang mengaku mendapati banyak warga DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur yang mengeluh karena menjelang bulan puasa biasanya harga sembako akan naik. 

“Ini sudah kami sampaikan kepada Menteri Perdagangan yang bertugas untuk menjaga stabilisasi harga-harga bahan-bahan pokok. Kita harapkan upaya-upaya yang dilakukan baik itu oleh Kementerian Perdagangan dan kami juga di DPR RI bisa menstabilisasi harga-harga,” kata Sondang Tampubolon.

Sondang mengungkapkan sebenarnya banyak program-program yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari melakukan operasi pasar,  kemudian membeli beras-beras petani dengan harga yang lebih murah agar harga di tingkat konsumen itu lebih terjangkau.

“Nah itulah hak daripada kita sebagai konsumen. Bagaimana bisa mendapatkan kualitas yang terbaik dengan harga yang terjangkau. Itu hak kita sebagai konsumen sekaligus hak kita sebagai warga negara Indonesia,” tandas Sondang.

“Dan saya di sini hadir untuk bisa menyampaikan dan memastikan hal itu,” imbuhnya.

Sondang menekankan dirinya menjalankan tugas yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan agar masyarakat khususnya di Jakarta Timur semakin memahami tentang undang-undang perlindungan konsumen. 

“Kita ini negara hukum di mana hukum tertingginya adalah Undang-undang Dasar 1945. Tetapi tidak cukup hanya Undang-undang Dasar 1945. Ada undang-undang yang mengatur di bawahnya. 

Adapun undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen, jelas Sondang, adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

“Apa fungsinya? Undang-undang perlindungan konsumen dibentuk supaya kita sebagai warga negara sekaligus konsumen bisa mendapatkan hak, baik itu produk ataupun jasa,” terang Sondang.

“Contoh sederhananya, misalnya kita mau beli beras dengan harga Rp10 ribu per liter. Dengan harga Rp10 ribu beras seperti apa yang layak didapatkan oleh masyarakat?” paparnya.

“Kemudian, misalnya kita beli kerudung di pasar. Sebagai konsumen kita harus tanya, warnanya kalau dicuci satu kali luntur atau tidak? Pedagangnya kemudian mengatakan tidak akan luntur. Tetapi kalau nanti setelah pencucian luntur kita sebagai konsumen punya hak yang diatur dalam undang-undang untuk menuntut pedagang tersebut,” imbuhnya.

Sondang mengatakan sejatinya undang-undang perlindungan konsumen memiliki tujuan membangun konsumen yang cerdas.

“Kedua, mengangkat harkat dan martabat konsumen,” ucapnya.

Sehingga pelaku usaha bertanggung jawab atas produk dan jasa yang diberikan. 

Apalagi di era digitalisasi sekarang ini, di mana mayoritas masyarakat suka belanja online. 

“Tapi kadang-kadang kita beli baju ukuran S yang datang ukuran M atau L. Atau jumlahnya tidak sesuai pemesanan,” ungkap Sondang.

“Nah itu yang akan kami lakukan di DPR. Karena undang-undang ini lahir pada 1999 waktu itu belum ada praktik belanja online. Karena itu kita akan revisi undang-undang ini supaya menjamin kita yang yang hobi belanja online juga terlindungi,” tambahnya.

Artinya, kata Sondang, undang-undang ini harus bisa menjawab tantangan zaman sekarang digitalisasi. Masyarakat sebagai konsumen online harus terlindungi.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini Bapak/Ibu bisa tercerahkan,” tandas Sondang.

Sondang mengingatkan kepada warga jika sebagai konsumen dirugikan bisa melapor ke beberapa wadah yang tersedia saat ini, diantaranya melalui Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau bisa juga ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

“Yang pasti kita sebagai konsumen dilindungi. Dan kita sebagai warga negara dilindungi oleh banyak undang-undang,” pungkasnya. 

Sondang menutup paparannya dengan membacakan sebuah pantun:

“Wahai pantai Jakarta 
Berkilau indah seperti kaca
Bulan Ramadhan di depan mata 
Selamat menjalankan ibadah puasa”

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment