Tabrak Mati Pengendara Motor, Karo Ops Polda NTB Pasrah Anaknya Diproses Hukum

03 April 2023 16:05
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

​​​​​​Sahabat.com - Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Abu Bakar Tertusi mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum anaknya yang terlibat kecelakaan di Jakarta Selatan (Jaksel). Diketahui, akibat bertabrakan dengan Mercy yang dikemudikan anak Abu Bakar, seorang pelajar SMA tewas.

Abu Bakar memastikan sama sekali tak masalah jika anaknya terjerat hukum. Dia bahkan meminta agar proses hukum dilanjutkan oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kejadian itu sudah ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah melakukan kegiatan-kegiatan olah TKP dan sebagainya. Dan saya tidak berhak menentukan siapa yang salah. Saya bukan hakim ya," ujar Abu Bakar. Asal, lanjut dia, proses hukum sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

Menurut Abu Bakar, dari beberapa keterangan saksi mata, motor yang dikendarai korban menerobos lampu merah dan melaju kencang.

"Tapi ya secara bukti secara keterangan saksi yang ada waktu di lapangan. Itu ya mengatakan ada motor menerobos lampu merah. Mobil anak saya dihantam begitu dari depan. Begitu lho," kata Abu Bakar.

Ia mengaku sedikit menyesalkan terkait isu kasus itu diintervensi oleh pejabat tinggi Polda NTB.

"Saya sesalkan itu. Mohon maaf ya. Saya juga selama ini tidak ikut-ikutan. Istri saya di Jakarta yang urus kasus ini. Saya kan selama ini di Mataram saja," kata Abu Bakar.

Sebelumnya, polisi masih mendalami kasus pelajar SMA M. Syamil Akbar tewas tertabrak pengemudi Mercy di perempatan lampu merah Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel. Polisi segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara yang melibatkan Propam, Wasidik, Bidkum, Itwasda," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando, Minggu (2/4/2023).

Bayu belum merinci kapan pastinya gelar perkara bakal dilakukan. Namun Bayu mengatakan nantinya hasil gelar perkara akan menjadi dasar penyidik menindaklanjuti kasus yang ada. Dia menegaskan, penyidik dalam hal ini bekerja secara profesional dan sesuai prosedur yang ada.

"Nanti hasil gelar tersebutlah yang menjadi dasar penyidik terhadap kelanjutan perkara tersebut," pungkasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment