Sahabat.com-Pada 14 Februari 2024 seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak suara akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden, calon legislaif pusat dan daerah serta Dewan Perwakilan Daerah periode 2024-2029.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendata masyarakat yang berhak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 dengan menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPT dan DPTb? Apakah bisa mencoblos pada Pemilu 2024?
Sebagai solusi dari persoalan ini KPU telah menyiapkan mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih apabila datanya tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
DPK Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK juga berlaku untuk WNI di luar negeri dan disebut dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor untuk memakai hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Jaktim Urus Kepindahan Memilih di Pemilu 2024
Lalu, apa saja syarat DPK Pemilu 2024?
-Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
-Pemilih dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
-Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
-Pemilih dalam DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
-DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Syarat DPKLN Pemilu 2024
-Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
-Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
DPKLN pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment