Terungkap! Kecepatan Mobil Prada MW Saat Tabrak Mati Pasutri Bekasi

10 Mei 2023 15:07
Penulis: Mochammad Rizki, news
Mobil yang dikendarai Prada MW. (Detikcom)

Sahabat.com - TNI membeberkan kecepatan mobil yang dikemudikan Prada MW kala menabrak pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW memacu kendaraannya dalam kecepatan sekitar 70 km per jam.

"Untuk kecepatan mungkin diperkirakan 60 sampai 70 km per jam," ujar Dandenpom 2 Jaya Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon, kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie menjelaskan Prada MW berkendara dalam kondisi mengantuk. Tidak ada indikasi Prada MW mengonsumsi alkohol atau narkoba saat di tes urine.

"Mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak. Kami lakukan tes urine melalui test pack, sementara ini negatif. Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya," kata Irsyad.

Irsyad mengatakan Prada MW mengaku saat menabrak mengambil jalur korban. Menurut dia, kondisi Prada MW yang mengantuk menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan pasutri itu.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas. Sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," kata dia.

Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasutri tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka," ujar Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Pandi menyebut Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment