Sahabat.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka pun langsung ditahan.
"Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Ia menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan usaha Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
"Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," tutur Kuntadi.
Ia membeberkan, kasus ini bermula dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. TN yang merupakan pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. Dia menyebut PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping itu, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar), USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment