Sahabat.com-Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38% menjadi Rp5.067.381. Penetapan UMP 2024 ini sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan ini menuai respons negatif dari sejumlah buruh. Pasalnya, kenaikan tersebut dinilai cukup kecil.
“Naik upahnya kecil banget hanya 3,6%,” tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Gelar Demo, Buruh Diingatkan Agar Tak Disusupi Kelompok Anarko
Said memaparkan harga beras sendiri saja sudah naik menjadi 30%, lalu telur naik 30%, transportasi naik 30% dan sewa rumah naik 50%. Maka, jika hanya naik menjadi 3,6% untuk upahnya tidaklah cukup menutupi hal tersebut.
“Beras naik 30%, telur naik 30%, transportasi dari BBM yang lalu naik 30%, kontrakan sewa rumah di mana-mana naik 50, sewa kos itu untuk buruh. Masa naiknya 3,6%,” tutur Said.
Dampak penolakan naiknya UMP 2024 yang dinilai sangat kecil buruh akan melakukan mogok nasional secara massal. Lalu, mogok nasional itu akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment