Sahabat.com - Video ditutupnya patung Bunda Maria memakai kain terpal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial (medsos. Penutupan itu disebut pengaruh desakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Penutupan dilakukan terhadap patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada Rabu (22/3/2023). Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan kain terpal berwarna biru oleh sejumlah orang.
Video penutupan patung itu viral. Dalam video itu disertakan keterangan bahwa aksi penutupan patung karena ada desakan dari ormas. Patung itu disebut-sebut dalam mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
Polres Kulon Progo menanggapi video viral itu. Polres lalu melakukan klarifikasi dengan pemilik rumah doa di Mapolres Kulon Progo sehari kemudian, Kamis (23/3/2023).
Dalam klarifikasi itu dihadirkan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Paroki serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kulon Progo.
Hasilnya, polisi membenarkan adanya penutupan patung Bunda Maria, namun bukan karena desakan ormas, melainkan inisiatif dari pemilik rumah doa. Penutupan dilakukan karena rumah doa yang baru dibangun Desember 2022 itu masih dalam proses penyelesaian serta sedang dalam tahap mengurus perizinan.
"Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023).
Mengenai narasi yang menyebut adanya desakan penutupan patung oleh ormas sejatinya adalah laporan internal polisi. Menurut Fajarini, ada kesalahpahaman dalam laporan tersebut yang kemudian menjadi bola panas di masyarakat.
"Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak," tandasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment