Sahabat.com - Viral di media sosial seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Leni Sidabutar mengamuk kepada petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena kopernya dibobol dan kehilangan 1 buah handphone.
Merespons kejadian ini, maskapai Batik Air mengaku telah melakukan investigasi terkait dugaan dibobolnya koper dan hilangnya handphone penumpang milik Leni Sidabutar.
Hasil investigasi tersebut, Batik Air, tidak menemukan ada handphone yang hilang pada penerbangan Nomor ID-7154.
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro membeberkan kronologi yang berawal pada Selasa, (11/4) pukul 12.13 WB, dimana Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.
Pukul 12:40 WIB, penumpang atas nama inisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper.
"Pukul 12:45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper," ujar Danang, Selasa (18/4/2023).
Selanjutnya, pukul 20:00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) penumpang tersebut menyampaikan kehilangan 1 handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara.
"Pukul 17:00 WIB, tamu yang bersangkuan menyampaikan keluhan kehilangan 1 handphone di dalam koper secara datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta,"urai Danang.
Sementara pada pukul 09:28 WIB, tamu dimaksud kembali menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan dua syal di dalam koper.
Danang menegaskan, Batik Air hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di Bandara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.
"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggungjawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir," katanya.
"Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku," tambahnya.
Disamping itu, sambung Danang, menurut ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
"Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat," pungkasnya.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment