Sahabat.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa Indonesia siap untuk memasuki era smart society 5.0.
Jerry menyampaikan era smart society 5.0 menjadi konsep yang diterapkan banyak negara termasuk Indonesia. Konsep ini mengintegerasikan dunia maya dan fisik dalam berbagai penyelesaian masalah sosial.
"Paradigma baru dari perkembangan teknologi dan informasi ini telah melahirkan perubahan cara produksi, konsumsi, serta distribusi menjadi lebih murah dan efisien. Transformasi paradigma ini telah dilakukan para pelaku ekonomi di Indonesia. Pandemi COVID-19 adalah salah satu akselerator dari transformasi paradigma ini," ujar Jerry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Menurut Jerry, perubahan cara bertransaksi dalam perdagangan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), digitalisasi pelaku usaha baik di pasar rakyat maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta inovasi dalam promosi adalah beberapa bentuk transformasi yang sudah dilakukan.
"Era smart society 5.0 adalah konsep pembangunan masyarakat yang mendorong masyarakat menyeimbangkan antara kemajuan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial menggunakan sistem yang mengintegrasikan dunia maya dan fisik," katanya.
Jerry mengatakan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di era smart society menjadi sangat penting dan menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi dalam meningkatkan daya saing dan menghadapi kompetisi pasar yang semakin ketat di masa depan.
Dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia di era smart society, Kementerian Perdagangan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pemantauan kegiatan niaga elektronik (niaga-el/e-commerce), peningkatan ekspor melalui platform digital, perdagangan fisik aset kripto, digitalisasi pasar rakyat dan UMKM, sistem pemantauan dan pelaporan harga dan stok barang, serta negosiasi perdagangan digital.
Kementerian Perdagangan menginisiasi "Program Digitalisasi Pasar Rakyat" yang targetnya adalah percepatan digitalisasi di 1.000 pasar rakyat dan 1.000.000 UMKM.
Kementerian Perdagangan terus mendorong perkembangan digitalisasi agar UMKM untuk dapat memasarkan produknya secara digital baik di pasar dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah mentargetkan sejumlah 30 juta UMKM mampu onboarding dan memperoleh manfaat dalam perdagangan digital pada 2024.
Dalam rangka mendorong perkembangan pelaku ekonomi digital dalam negeri, Kementerian Perdagangan akan melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 untuk mendorong level of playing field serta tetap menjaga pertumbuhan konsumsi produk dalam negeri.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga berdampak pada perdagangan aset digital. Saat ini aset kripto dikenal luas sebagai salah satu alat investasi.
Secara bertahap pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Ekonomi digital telah menjadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Bahkan, pada Presidensi G20 Indonesia 2022, telah dihasilkan kesepakatan yang komprehensif dan konkret terkait percepatan pengembangan ekonomi digital," kata Jerry.
"Mendukung hal ini, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya ekosistem ekonomi digital yang membuka peluang dan kesempatan untuk semua," lanjutnya.(Ant)
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Freeport Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Leave a comment