WN Ukraina Punya KTP Bali dengan Cara Bayar Calo Rp31 Juta,  Diduga Palsu

10 Maret 2023 14:41
Penulis: Ramses Manurung, news
Turis asing kembali ramai berlibur ke Bali/ist

Sahabat.com - Kasus warga negara Ukraina, Rodion Krynin (37) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Bali, akhirnya terungkap. Rodion mengaku mendapatkan KTP tersebut dengan cara membayar sebesar Rp31 juta.

"Dia bayar jasa calo sampai habis Rp31 juta," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Saat ke Bayu Setianto, Jumat (10/3/2023).

Stefanus Saat ke Bayu Setianto menuturkan Rodion datang ke Bali bersama istri dan anaknya, tahun 2020. Tujuannya mencari keamanan karena negaranya dilanda perang dengan Rusia.

Rodion dan keluarganya datang ke Bali dengan memakai visa kunjungan  atau Visa B2.11 yang berlaku hingga 5 Desember 2022.

Rodion dan keluarganya tinggal di Legian, Kuta. Untuk biaya hidup sehari-hari, dia mendapatkan kiriman uang dari keluarganya di Ukraina.

Rodion berkeinginan memiliki KTP agar bisa memperpanjang ijin tinggal. Dia lalu mengenal seseorang bernama Puji dari internet yang mengaku bisa membantu membuatkan KTP.

Rodion menghabiskan Rp31 juta untuk membayar jasa mengurus KTP sampai jadi. Jumlah itu dibayar secara bertahap sampai lunas.

Pengurusan KTP dimulai Oktober 2022. Lalu November 2022, Rodion diberikan dokumen kependudukan yang diduga palsu oleh Puji.

Dua minggu kemudian, Rodion diajak Puji ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk perekaman sidik jari, retina dan foto.

Di KTP yang diterbitkan 15 November 2022 itu, nama Rodion tertulis Alexander Nur Rudi kelahiran Jakarta 20 Februari 1986. Sedangkan alamatnya di Jalan Kerta Dalam Sari IV No 19 Sesetan Denpasar.

Bayu mengatakan kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Selain Rodion, ada juga Mohammad Zghaib bin Nizar (31), warga negara Suriah yang memiliki KTP Indonesia. 

Zghaib memiliki KTP atas nama Agung Nizar Santoso setelah menyetor Rp15 juta kepada oknum yang mengaku aparat. 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment