Pertamina Untung Besar Bisnis LNG Dengan Corpus Christi, Tapi BPK Diduga Ngawur Nyatakan Rugi?

21 Januari 2024 01:12
Penulis: Arfa Gandhi, news
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman

Sahabat.com - Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK RI menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,823 juta atau setara Rp 1,77 triliun.

LHP PI dan PKN itu telah pula diserahkan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Senin, 15 Januari 2024 lalu untuk ditindak lanjuti ke penuntutan.

Menurut LHP PI dan PKN BPK itu, kerugian tersebut disebutkan adalah akibat kebijakan Dirut Pertamina Karen Agustiawan membuat kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction USA (CCL) pada tahun 2013 dan 2014 yang berlaku selama 20 tahun dari tahun 2019.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan kesimpulan BPK tersebut bisa dianggap lucu dan aneh serta ngawur.

"Sebab, secara kumulatif Pertamina hingga akhir 2023 sudah untung besar, bahkan sampai dengan tahun 2030 pun prognosa kumulatif keuntungan Pertamina bisa mencapai USD 218 juta," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman pada rilis yang diterima Nusantaratv.com, Sabtu (20/1/2024) di Jakarta. 

Selain itu, kata Yusri, ternyata Sales Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani di era Karen Agustiawan pada tahun 2013 dan 2014, telah diamandemen secara keseluruhan isinya pada tahun 2015 oleh Dirut Pertamina pengganti Karen Agustiawan.

"Realisasi kargo LNG dari Corpus ke Pertamina sejak Januari 2019, 2020, 2021 hingga tahun 2040 telah mengacu pada SPA tahun 2015, maka harusnya pejabat Dirut Pertamina di era tahun 2015 bertanggungjawab secara hukum jika dianggap ada penyimpangan, bukan Karen Agustiawan," ungkap Yusri. 

Menurut Yusri, Direksi yang bertanggung jawab soal SPA 2015 dengan Corpus Christi adalah bertanggungjawab juga soal kerugian negara dalam akuisi saham Maurel & Porm Perancis pada tahun 2016, CERI sudah protes sebelum akuisisi dan ada jejak digitalnya.

Dijelaskan Yusri, fakta bahwa keuntungan nyata Pertamina itu pun telah diungkap di bawah sumpah oleh SVP Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha (SPPU) Pertamina Holding, Aris Mulya Azof pada sidang pra peradilan Karen Agustiawan melawan KPK di PN Jaksel pada 27 Oktober 2023, yang secara gamblang mengatakan hingga akhir Juli 2023, Pertamina telah menikmati keuntungan sebesar USD 89,54 juta dari bisnis LNG dengan Corpus Christi.

"Bahkan Karen Agustiawan di hadapan penyidik KPK pada 12 Januari 2024 menyatakan bahwa kebijakan pembelian kargo LNG dengan Corpus adalah aksi korporasi atas penugasan Pemerintah dan kolektif kolegial Dewan Direksi. Demikian juga, saat ini Pertamina, sejak tahun 2019 hingga akhir 2023 justru telah menikmati keuntungan sebesar USD 91,617 juta atau setara dengan Rp 1,425 triliun," ungkap Yusri. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment