Pria di Batam Aniaya dan Sebar Video Mesum dengan Pacarnya Gegara Cemburu

19 Oktober 2023 16:09
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi video mesumi/ist

Sahabat.com-Seorang pria berinisial AM (22) di Batam diringkus polisi karena menyebarkan video mesumnya dengan pacarnya N (20). Tak hanya itu, AM juga menganiaya N yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Batam. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

"Kronologi kejadiannya pada sekitar hari Rabu (18/10/23) akun Instagram korban membuat story yang berisikan video korban sedang melakukan perbuatan asusila dengan tersangka seorang laki-laki yakni pelaku AM (22) ini," tutur Nasriadi, Kamis (19/10/23).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akun medsos korban telah dipegang oleh pelaku.

Saat dimintai keterangan korban mengaku terpaksa memenuhi permintaan pelaku untuk membuat video asusila tersebut lantaran tak tahan dianiya pelaku.

"Jadi korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban. Pelaku memaksa korban membuat video asusila tersebut," ucapnya.

Baca juga: Polisi Segera Amankan Perempuan Pemeran Video Viral 'Mesum di Panginapan Bali'

Pelaku sengaja memaksa korban membuat video asusila tersebut supaya pacarnya itu tidak lagi berkomunikasi dengan laki-laki lain dan pelaku mengancam korban. Jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain, video asusila tersebut akan disebarkan

"Setelah itu pada 18 Oktober 2023 kembali terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang mengakibatkan pelaku harus memposting video tersebut," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga diganjar Pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Nasriadi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan video tersebut untuk menghapusnya.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment