Kemenhub Terbitkan Aturan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Indonesia

30 Agustus 2023 04:35
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Plt Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi (kanan) saat mengukuhkan pejabat pemeriksaan kecelakaan kapal tahun 2023 di Jakarta, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Laut)

Sahabat.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2023 tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional.

Aturan itu diterbitkan untuk menjaga posisi Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan dikeluarkannya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lain.

"SE ini juga sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, organisasi yang diakui (recognized organization), dan pemilik/operator kapal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional," kata dia.

Ia mengatakan, diterbitkannya SE itu, selain sebagai upaya menjaga posisi Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU, juga sebagai bentuk pembinaan kepada para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.

Ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kapal meliputi pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan dan kewajiban Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, organisasi yang diakui (recognized organization), dan pemilik/operator kapal dalam pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional berdasarkan ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional.

Berdasarkan SE tersebut, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan memperhatikan concentrated inspection campaign yang diberlakukan oleh Tokyo MoU sebelum menerbitkan surat persetujuan berlayar kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.

Kedua, melakukan pemeriksaan kapal yang dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) bersama Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer) dan/atau surveyor dari organisasi yang diakui (recognized organization) untuk memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional.

Ketiga, bagi pelabuhan yang tidak memiliki petugas pemeriksa sebagaimana dimaksud pada poin kedua, wajib meminta bantuan tenaga pemeriksa kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan/atau meminta tenaga surveyor dari organisasi yang diakui (recognized organization) melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan ke lokasi kapal yang akan diperiksa.

Keempat, kapal yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dapat diberikan surat persetujuan berlayar. Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian, kapal wajib memenuhi kekurangan/ketidaksesuaian tersebut sebelum meninggalkan pelabuhan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment