Sahabat.com - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan KTP Elektronik (KTP-El) sama-sama berlaku secara sah karena KTP Digital bukan untuk mengalihkan pengguna KTP-El.
"Ya betul paralel masih sama-sama digunakan," kata Edward saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Maksud dari pernyataan menyiapkan warga Jakarta Utara untuk penggunaan KTP Digital itu adalah agar masyarakat maupun instansi terkait siap dengan penggunaannya. Termasuk, terkait penyediaan alat pembaca KTP Digital tersebut.
Namun secara bertahap, lanjut Edward, peralihan dilaksanakan setelah pihak pengguna sudah dapat membaca dan menerima produk KTP Digital tersebut.
Sebelumnya di Manado, Rabu, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengambil solusi terhadap penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat lewat digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan tiga kendala pencetakan KTP-el. Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.
Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Jadi kami tidak lagi menambahkan blanko tetapi kami mendigitalkan pelayanan Adminduk. KTP elektronik," ujar Zudan.
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023.
Target itu juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital melalui handphone miliknya," kata Zudan.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon," kata Zudan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Rekayasa Lawan Arus Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
Leave a comment