Sahabat.com - Parlemen Uganda menyetujui pengesahan Undang-Undang yang akan menghukum mati pelaku LBGTQ. Hanya ada 2 dari 389 anggota parlemen yang tidak memberikan dukungan atas RUU tersebut yang dibahas dalam rapat legislatif pada Selasa, 21 Maret 2023.
Diharapkan Presiden Yoweri Museveni segera menandatangani RUU tersebut. Namun RUU ini ditentang oleh pihak asing.
RUU tersebut memberlakukan hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan tindakan homoseksual serta penjara seumur hidup bagi siapa yang merekrut, mempromosikan, dan mendanai aktivitas homoseksual di Uganda.
Kehadiran RUU tersebut menuai kecaman dari banyak kelompok advokasi LBGTQ asing. Mereka menilai RUU tersebut hanya "undang-undang kebencian" dan diskriminatif.
Bahkan pada 2014 silam AS telah mengancam akan menahan bantuan ke Uganda jika negara itu mengadopsi undang-undang yang menghukum "homoseksualitas yang diperparah". Begitu juga dengan pemerintah Barat yang mengancam akan menjatuhkan sanksi.
Presiden Yoweri Museveni sendiri mengecam pihak asing yang mengancam menjatuhkan sanksi sebagai tanggapan atas undang-undang anti-LGBTQ. Museveni menyebut mereka berupaya untuk memaksakan norma budaya asing pada masyarakat Afrika sebagai "munafik".
"Homoseksual adalah penyimpangan dari yang normal," katanya.
Uganda, negara mayoritas Kristen, adalah salah satu dari 37 negara Afrika yang melarang homoseksualitas.
0 Komentar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
UU anti-Poligami Disahkan di India, Picu Pro-Kontra Wanita Muslim
Krisis Makanan Akibat Perang, Warga Gaza Terpaksa Makan Rumput
Dua Pemuda Palestina Terluka Ditembak Tentara Israel di Nablus, Satu dalam Kondisi Kritis
Pekerja Bandara Tewas Terlindas Pesawat
Leave a comment