Sahabat.com - Bupati Kudus Hartopo mengimbau guru-guru swasta yang mendapatkan honorarium kesejahteraan mendaftar menjadi peserta program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Setelah menjadi peserta program jaminan perlindungan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ia mengatakan, para guru di lembaga pendidikan swasta bisa mendapat jaminan perlindungan dari risiko yang dihadapi selama bekerja.
"Apalagi, iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya sangat terjangkau, hanya Rp16.800," kata Bupati saat menghadiri sosialisasi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima honorarium peningkatan kesejahteraan di Gedung Sekretariat Daerah Kudus, Rabu.
Menurut dia, guru yang mendapatkan honorarium terendah sekalipun akan mampu membayar iuran program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan bahwa para guru swasta bisa mendapat berbagai manfaat dari program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk mendapat santunan ketika mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja untuk sementara waktu.
Selain itu, ia melanjutkan, jika peserta program jaminan meninggal dunia maka ahli warisnya bisa mendapat santunan serta beasiswa pendidikan.
Ia memberikan gambaran, tiga guru asal Kecamatan Gebog, Undaan, dan Jekulo yang meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan santunan Rp42 juta dan bantuan beasiswa Rp69 juta untuk anak yang masih sekolah.
Bupati mengajak semua guru swasta yang mendapatkan honorarium kesejahteraan untuk mendaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan menargetkan tahun ini 100 persen guru swasta bisa menjadi peserta program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Muhammad Riadh menyampaikan bahwa peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mendapatkan beberapa manfaat.
"Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Peserta program jaminan perlindungan dari kecelakaan kerja, menurut dia, akan mendapat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika sakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.
Sementara peserta program jaminan kematian, kata Riadh, ahli warisnya akan mendapat santunan jika peserta meninggal dunia.
Guru swasta yang mendapatkan honorarium kesejahteraan yang sudah mendaftar menjadi peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tercatat 4.393 orang.
Sebanyak 1.713 guru swasta yang baru menerima honorarium kesejahteraan tahun 2023 belum tercatat sebagai peserta program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Dengan membayar iuran bulanan Rp16.800, guru swasta bisa menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Rekayasa Lawan Arus Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
Leave a comment