Sahabat.com - Kementerian Haji dan Umrah pada Senin (20/3/2023) mengumumkan, tidak diperlukan izin untuk sholat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan.
Departemen Pelayanan Penerima Manfaat di bawah kementerian menyatakan hal ini melalui akun Twitter resminya sebagai respons atas pertanyaan dari jamaah.
"Tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan sholat di Dua Masjid Suci, dengan syarat jamaah tidak memiliki infeksi virus corona atau kontak dengan orang yang terinfeksi virus," demikian pernyataan dalam rilis tersebut, dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kementerian Haji mengungkapkan untuk umrah atau mengunjungi Rawdah Sharif di Masjid Nabawi tetap diwajibkan mendapatkan izin.
Diman izin tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna, dan tidak terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan orang yang terinfeksi virus.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment