Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Bebas dengan Jaminan Rp6,8 Miliar

11 Maret 2023 07:12
Penulis: Ramses Manurung, news
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/ist

Sahabat.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin dijatuhi empat dakwaan korupsi dan pencucian uang pada Jumat (10/3). Namun demikian, Muhyiddin dibebaskan dengan jaminan 2 juta ringgit (setara Rp6,8 miliar).

Pembebasan Muhyiddin dengan jaminan diusulkan oleh Jaksa Agung muda Ahmad Terrirudin Mohd Salleh.

Adapun jaminannya mencakup uang 2 juta ringgit, dua orang penjamin, dan satu syarat tambahan, yakni Muhyiddin mesti menyerahkan paspornya ke pengadilan agar tak kabur di tengah proses peradilan.

Pengacara Muhyiddin, K. Kumaraendran, menyetujui jaminan dan syarat tambahan tersebut.

Sebelumnya dalam sidang, Muhyiddin dijatuhi empat dakwaan korupsi dan pencucian uang.

Dakwaan pertama, Muhyiddin dituduh melakukan korupsi saat menjadi PM dan Presiden Partai Pribumi Bersatu dengan menerima 200 juta ringgit atau setara Rp794 miliar dari Bukhari Equity Sdn.

Kedua, ia  dituduh menerima suap sebesar 1 juta ringgit atau setara Rp3,4 miliar dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu.

Kemudian dakwaan ketiga, Muhyiddin dituduh menerima suap senilai 19,5 juta ringgit atau setara Rp65 miliar dari Mamfor Sdn Bhd dan 12 juta ringgit atau setara Rp14 miliar dari Azman Yusoff.

Dengan dakwaan korupsi ini, Muhyiddin terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda sekitar 10 ribu ringgit atau setara Rp34 juta.

Berikutnya, untuk kasus pencucian uang, Muhyiddin dituduh menerima 195 juta ringgit atau setara Rp667 triliun hasil dari aktivitas ilegal pada 25 Februari dan 8 Juli 2022.

Muhyiddin menerima uang itu dari Bukhari. Uang itu masuk ke rekening Partai Bersatu.

Muhyiddin sendiri sudah ditahan pada Kamis usai dipanggil ke kantor anti korupsi Malaysia (Malaysia Anti-Corruption Commission/MACC), sebelum menjalani sidang dakwaan.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment