Sahabat.com-Mantan Presiden Donald Trump harus menghadapi tantangan berat dalam mewujudkan ambisinya memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) 2024. Pasalnya Trump didiskualifikasi dari pemilihan pendahuluan Pilpres AS 2024 di Colorado.
Sanksi tersebut dijatuhkan pengadilan tinggi Negara Bagian Colorado pada Selasa, (19/12/2023) karena Trump terbukti terlibat dalam serangan terhadap Gedung Capitol di Washington pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya.
Proses pengambilan keputusan terhadap Trump berlangsung alot. Empat hakim Mahkamah Agung Colorado sepakat dengan keputusan tersebut sedangkan tiga hakim lainnya menolak. Skor akhir 4-3. Keputusan bersejarah ini kemungkinan akan diambil alih oleh Mahkamah Agung AS, menjadikan Trump kandidat presiden pertama yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menduduki Gedung Putih berdasarkan ketentuan konstitusi yang jarang digunakan, yaitu melarang pejabat yang terlibat dalam "pemberontakan" untuk memegang jabatan.
Namun keputusan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado pada 5 Maret. Meski demikian hal ini dapat mempengaruhi status Trump di negara bagian tersebut untuk pemilihan umum 5 November.
Menurut para pengamat pemilu AS yang non-partisan, Colorado merupakan wilayah yang dikuasai Partai Demokrat, yang berarti bahwa Presiden Joe Biden kemungkinan akan tetap memegang kendali negara bagian tersebut terlepas dari nasib Trump di sana.
Trump berjanji akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung AS, dan pengadilan Colorado mengatakan akan menunda dampak keputusannya hingga setidaknya 4 Januari 2024, untuk memungkinkan pengajuan banding.
Baca juga: Donald Trump Hanya 30 Menit di Penjara, Langsung Bebas dengan Jaminan Rp 3 Miliar
Keputusan tersebut membuka peluang bagi Mahkamah Agung, yang mayoritas konservatifnya 6-3 dan mencakup tiga orang yang ditunjuk oleh Trump, untuk mempertimbangkan apakah Trump memenuhi syarat untuk menjabat presiden lagi.
Pengadilan Colorado menyimpulkan bahwa Konstitusi AS melarang Trump, kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik pada tahun 2024, untuk tampil dalam pemungutan suara karena perannya memicu kekerasan di Capitol ketika anggota parlemen bertemu untuk mengesahkan hasil pemilu tahun 2020. Mayoritas pengadilan mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan “wilayah yang belum dipetakan.
“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan ini dengan mudah,” tulis hakim mayoritas, mengutip okezonecom.
“Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kami. Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan undang-undang tersebut, tanpa rasa takut atau bantuan, dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan-keputusan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut."
Tim kampanye Trump menyebut keputusan pengadilan tersebut “tidak demokratis.”
Sementara itu Tim kampanye Biden menolak berkomentar.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment