Dua Warga Korsel Ditangkap Gegara Dugaan Penyelundupan Chip AS ke China

25 Januari 2024 10:12
Penulis: Adiantoro, news
Ilustrasi. Dua warga Korsel ditangkap karena dugaan penyelundupan chip AS ke China. (Istimewa)

Sahabat.com - Badan Bea Cukai Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (25/1/2024) mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Korea Selatan karena diduga menyelundupkan chip semikonduktor yang diproduksi pabrikan Amerika Serikat (AS) ke China senilai lebih dari 10 miliar won (sekitar US$7,49 juta).

Keduanya yang merupakan pejabat sebuah perusahaan distribusi elektronik asing itu dituduh mengekspor 96.000 chip komputer buatan AS senilai 13,9 miliar won ke China tanpa pemberitahuan bea cukai, menurut Layanan Bea Cukai Korea Selatan, seperti dilansir dari Yonhap.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 53.000 unit senilai 11,8 miliar won ditetapkan pemerintah Korea Selatan sebagai barang strategis yang harus mendapat izin ekspor dari negara, namun gagal melalui proses yang semestinya.

Chip tersebut awalnya diimpor perusahaan pengembangan peralatan telekomunikasi Korea Selatan untuk keperluan rumah tangga, dan mereka telah mengirimkannya ke China sebanyak 144 kali melalui pos udara dari Agustus 2020 hingga Agustus 2023 setelah menyamarkannya sebagai produk sampel.

Badan Bea Cukai menyerahkan kedua warga yang masih berusia 40-an tahun itu ke kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri, Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Hukuman Penyembunyian Hasil Pidana, kata Layanan Bea Cukai Korea Selatan.

"AS telah memperketat kontrolnya terhadap ekspor semikonduktor ke China dan kekhawatiran meningkat atas Korea Selatan yang digunakan sebagai jalur ekspor. Kami akan meningkatkan pengawasan dan dengan tegas menangani tindakan ilegal tersebut," kata seorang pejabat Badan Bea Cukai Korea Selatan itu.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment